Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Kasus Pengadaan Lahan JTTS, Nilainya Capai Rp18 Miliar

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 06 Mei 2025 |14:12 WIB
KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Kasus Pengadaan Lahan JTTS, Nilainya Capai Rp18 Miliar
Kasus Pengadaan Lahan JTTS (foto: Okezone)
A
A
A

Tanah yang disita tersebut terdiri dari 32 yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 m2 dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 m2.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah eks Direktur Utama BUMN Hutama Karya, Bintang Perbowo (BP); mantan Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, Mohammad Rizal Sutjipto (MRS); dan Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen (IZ).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement