Menurut pengakuan MS, uang yang diterimanya telah dikembalikan karena merupakan utang. Uang itu bukan suap untuk menyelesaikan perkara.
MS juga membawa surat pernyataan dari advokat tersebut untuk memperkuat bahwa uang yang diberikan telah dikembalikan. MS juga menyatakan bahwa dirinya telah ditarik dan ditempatkan di Pengadilan Tinggi Medan untuk mendapatkan pembinaan, sehingga ia merasa sudah memperoleh sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukannya.
Dalam sidang itu, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) juga menyampaikan pembelaan kepada Majelis MKH untuk mempertimbangkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Dalam pembelaannya, IKAHI menilai MS dianggap menjalankan tugasnya dengan baik selama 9 tahun sebagai hakim ad hoc PHI, dan MS masih memiliki anak yang membutuhkan dukungan materi.
Sementara, Ketua Majelis MKH, Siti Nurdjanah menolak pembelaan baik dari MS maupun IKAHI.
"Terlapor sebelumnya sudah pernah mendapat sanksi dari Mahkamah Agung berupa teguran tertulis karena bertemu pihak berperkara," tegas Nurdjanah.
(Jonathan Simanjuntak).
(Angkasa Yudhistira)