JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan berinisial MS. MS dinilai terbukti menerima sejumlah uang dari pihak berperkara.
Majelis MKH yang pada sidang itu terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Mereka di antaranya Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah sebagai Ketua MKH, bersama perwakilan Anggota KY M. Taufiq HZ, Joko Sasmito, dan Mukti Fajar Nur Dewata. Sedangkan perwakilan MA diwakilkan oleh Hakim Agung Agus Subroto, Noor Edi Yono, dan Imron Rosyadi.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim," kata Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah, Selasa (6/5/2025).
MS dinilai menerima uang dari pihak berperkara yaitu seorang advokat. Ia terbukti melanggar sejumlah pasal tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim sebagaimana SKB Ketua MA dan KY Nomor 47 Tahun 2009 dan Peraturan Bersama MA dan KY nomor 2 tahun 2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
"Setidaknya MS menjanjikan akan membantu pengaturan terhadap 11 perkara, termasuk perkara kasasi di MA," ungkap dia.
Dalam sidang tersebut, Hakim ad hoc MS mengaku menerima uang dari pihak berperkara. Namun, MS juga membantah jumlah uang yang diterima mencapai Rp1 miliar.
Menurut pengakuan MS, uang yang diterimanya telah dikembalikan karena merupakan utang. Uang itu bukan suap untuk menyelesaikan perkara.
MS juga membawa surat pernyataan dari advokat tersebut untuk memperkuat bahwa uang yang diberikan telah dikembalikan. MS juga menyatakan bahwa dirinya telah ditarik dan ditempatkan di Pengadilan Tinggi Medan untuk mendapatkan pembinaan, sehingga ia merasa sudah memperoleh sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukannya.
Dalam sidang itu, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) juga menyampaikan pembelaan kepada Majelis MKH untuk mempertimbangkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Dalam pembelaannya, IKAHI menilai MS dianggap menjalankan tugasnya dengan baik selama 9 tahun sebagai hakim ad hoc PHI, dan MS masih memiliki anak yang membutuhkan dukungan materi.
Sementara, Ketua Majelis MKH, Siti Nurdjanah menolak pembelaan baik dari MS maupun IKAHI.
"Terlapor sebelumnya sudah pernah mendapat sanksi dari Mahkamah Agung berupa teguran tertulis karena bertemu pihak berperkara," tegas Nurdjanah.
(Jonathan Simanjuntak).
(Angkasa Yudhistira)