Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejari Bandarlampung Sita Rumah Kurir Jaringan Fredy Pratama di Palembang

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 06 Mei 2025 |16:20 WIB
Kejari Bandarlampung Sita Rumah Kurir Jaringan Fredy Pratama di Palembang
Kejari Bandarlampung Sita Rumah Kurir Jaringan Fredy Pratama di Palembang (Foto : Istimewa)
A
A
A

Setelah menemui Iko Agus di rumah Salman Roziq. Keduanya langsung menjelaskan pekerjaan sebenarnya kepada terdakwa yakni menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu, dengan upah Rp15-20 juta per kilo. Sabu-sabu tersebut milik Fredy Pratama. 

Kemudian pada April 2019, terdakwa bersedia menjadi kurir narkoba. Dengan catatan, terdakwa akan dilindungi oleh Fredy Pratama jika terjadi sesuatu di kemudian hari.

Setelah melakukan tahapan cukup panjang di September 2020, terdakwa berhasil menjadi kurir narkoba sebanyak 125 kilo. Dari pekerjaan itu, terdakwa menerima upah dari orang suruhan Fredy Pratama (DPO) Rp2,2 miliar. Belly awalnya sebagai pecandu berat sabu sebelum bergabung dengan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement