JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan Ganjil-Genap (GaGe) pada 12-13 Mei 2025. Hal itu bertepatan dengan momentum Hari Raya Waisak.
"Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Waisak pada 12-13 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta ditiadakan," tulis laman Instagram @dishubdkijakarta dikutip Rabu (7/5/2025).
Peniadaan Ganjil-Genap diatur dalam Pergub DKI Jakarta Momor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) bahwa sistem GaGe tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
"Diimbau untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan!" jelasnya.
(Puteranegara Batubara)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.