Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua Cyber Army Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi Timah hingga Impor Gula, Perannya Bayar 150 Buzzer

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 08 Mei 2025 |06:33 WIB
Ketua Cyber Army Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi Timah hingga Impor Gula, Perannya Bayar 150 <i>Buzzer</i>
Ketua Cyber Army Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi Timah, Perannya Bayar Buzzer (Foto Ilustrasi: Freepik)
A
A
A

Dia menambahkan, para buzzer juga diwajibkan untuk memberikan komentar yang membenarkan video dan konten negative yang diunggah di ketiga platform media sosial itu. 

“Narasi-narasi mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung pimpinan Kejaksaan Agung dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan,” jelas dia.

MAM diduga melanggar pasal 21 undang-undang tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang-undang nomor 21 tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement