Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua Cyber Army Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi Timah hingga Impor Gula, Perannya Bayar 150 Buzzer

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 08 Mei 2025 |06:33 WIB
Ketua Cyber Army Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi Timah hingga Impor Gula, Perannya Bayar 150 <i>Buzzer</i>
Ketua Cyber Army Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi Timah, Perannya Bayar Buzzer (Foto Ilustrasi: Freepik)
A
A
A

Dia menambahkan, para buzzer juga diwajibkan untuk memberikan komentar yang membenarkan video dan konten negative yang diunggah di ketiga platform media sosial itu. 

“Narasi-narasi mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung pimpinan Kejaksaan Agung dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan,” jelas dia.

MAM diduga melanggar pasal 21 undang-undang tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang-undang nomor 21 tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement