JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menonaktifkan, Riza Nasrul Falah sebagai ketua Bawaslu Bandung Barat. Penonaktifan jabatan ini dilakukan karena yang bersangkutan tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
"Engga, dia (Riza) sudah dinonaktifkan sebagai ketua. Kemudian karena keluar sudah rehabilitasi, sekarang proses kami ajukan ke DKPP," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di kantornya kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).
Dia menyampaikan, bahwa proses pemberhentian yang bersangkutan akan dilakukan melalui mekanisme sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Iya. Proses di DKPP sekarang ya," katanya.
Dia menyebut, bahwa yang bersangkutan masih menerima gaji. Adapun gaji tersebut tidak lagi diterima Riza ketika sudah diberhentikan.
"Masih (terima gaji). Diberhentikan baru kemudian tidak terima gaji," ujarnya.
Di sisi lain, pihaknya juga telah mengingatkan agar Riza tak lagi mengikuti kegiatan apapun yang menyertai nama Bawaslu.
"Iya, kami sudah ingatkan yang bersangkutan," tuturnya.