Usai ditegur J, R bergegas meninggalkan lokasi menemui rekannya, yakni JO dan keduanya kembali mendatangi J. Saat itu, pelaku menantang J adu fisik yang diikuti aksi pemukulan di bagian jidat korban.
Kedua pelaku kemudian bersama-sama mengeroyok korban dengan sejumlah pukulan dan tendangan. Kedua pelaku dikatakan baru meninggalkan korban usai ramai warga mulai berdatangan.
Pasca kejadian itu, J melapor ke polisi. Hal itu kemudian ditindaklanjuti Kasat Reskrim Polres Kolaka, Iptu Bagas Saputra lakukan pencarian kedua pelaku.
"JO masih dicari dan kami harap warga menginformasikan ke pihak kepolisian jika menemukan keberadaan pelaku. Sementara R berhasil diamankan dan dijerat Pasal 170 Ayat (1) subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP," tutupnya.
(Arief Setyadi )