JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih terdapat 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan periodik 2024. Jumlah tersebut dari total penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN sebanyak 415.875.
"KPK mencatat 404.761 penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN-nya, dari total wajib lapor 415.875. Sehingga masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN nya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip, Sabtu (10/5/2025).
Tingkat pelaporan tertinggi dicapai oleh lembaga yudikatif yaitu dengan capaian 99,99%. Hanya satu orang yang tercatat belum melaporkan LHKPN-nya.
Sementara, tingkat pelaporan terendah ada pada bidang legislatif. Tingkat pelaporan legislatif tercatat dengan angka 87,96%.
Budi mengimbau penyelenggara negara yang belum menyelesaikan kewajiban untuk melaporkan LHKPN-nya. Ia menyebut LHKPN tetap bisa dilaporkan meskipun tenggat waktu sudah habis.
"Sedangkan bagi para PN/Wajib Lapor yang belum menyelesaikan kewajibannya, tetap diimbau untuk melaporkan LHKPN-nya sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan aset atau harta seorang pejabat publik, meski tetap tercatat terlambat," jelas Budi.
Data LHKPN Nasional:
Eksekutif
Total Wajib Lapor: 332.353
Sudah Lapor: 324.358
Belum Lapor: 7.995
Persentase Pelaporan: 97,59%
Laporan Lengkap: 287.325
Belum Lengkap: 37.033
Tingkat Kepatuhan: 86,45%
Yudikatif
Total Wajib Lapor: 17.931
Sudah Lapor: 17.930
Belum Lapor: 1
Persentase Pelaporan: 99,99%
Laporan Lengkap: 17.464
Belum Lengkap: 468
Tingkat Kepatuhan: 97,40%
BUMN/BUMD
Total Wajib Lapor: 44.839
Sudah Lapor: 44.219
Belum Lapor: 620
Persentase Pelaporan: 98,62%
Laporan Lengkap: 40.545
Belum Lengkap: 3.674
Tingkat Kepatuhan: 90,42%
Total Nasional:
Total Wajib Lapor: 415.875
Sudah Lapor: 404.761
Belum Lapor: 11.114
Persentase Pelaporan: 97,33%
Laporan Lengkap: 362.882
Belum Lengkap: 41.879
Tingkat Kepatuhan Nasional: 87,26%
(Arief Setyadi )