Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

13.710 Penyelenggara Negara Belum Sampaikan LHKPN hingga Batas Akhir

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 15 April 2025 |11:24 WIB
13.710 Penyelenggara Negara Belum Sampaikan LHKPN hingga Batas Akhir
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, terdapat 13.710 penyelenggara negara belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) hingga batas akhir berakhir. Diketahui, batas akhir penyampaian LHKPN berakhir pada 11 April 2025.

"KPK telah menerima sejumlah 402.638 LHKPN, dari total 416.348 Wajib Lapor, atau persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen," kata anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (15/4/2025). 

Budi menjelaskan, selanjutnya LHKPN yang telah diterima akan dilakukan verifikasi sebelum bisa diakses oleh publik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement