Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

13.710 Penyelenggara Negara Belum Sampaikan LHKPN hingga Batas Akhir

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 15 April 2025 |11:24 WIB
13.710 Penyelenggara Negara Belum Sampaikan LHKPN hingga Batas Akhir
Ilustrasi
A
A
A

"Bagi para PN/Wajib lapor yang belum menyelesaikan kewajibannya, tetap diimbau untuk melaporkan LHKPN-nya sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan aset atau harta seorang pejabat publik, meski tetap tercatat terlambat," ucapnya. 

Sejalan dengan itu, KPK mengimbau kepada pimpinan ataupun satuan pengawas internal untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kepatuhan LHKPN para Penyelenggara Negara pada masing-masing institusinya.

"Kepatuhan LHKPN ini dapat digunakan sebagai salah satu basis data dukung dalam manajemen ASN, seperti promosi bagi para pegawai yang patuh, maupun penjatuhan sanksi administratif bagi yang lalai," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement