Penahanan mahasiswi ITB mendapatkan perhatian ramai dari beragai pihak beberapa hari belakangan. Pro kontra terjadi di sosmed antara yang menyerang SSS dan membela SSS.
Diketahui, SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)