Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mediasi Ketiga Deadlock, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Lanjut ke Pembuktian di Persidangan

Vitriana D , Jurnalis-Rabu, 14 Mei 2025 |17:03 WIB
Mediasi Ketiga Deadlock, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Lanjut ke Pembuktian di Persidangan
Kuasa Hukum Joko Widodo (Jokowi) YB Irpan (Foto: Dok/Vitriana D)
A
A
A

SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang mediasi ketiga perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Mediasi berakhir deadlock, pihak Jokowi mempersilakan penggugat, Muhammad Taufiq untuk membuktikan dalilnya.

Pada pekan lalu, sidang mediasi kedua juga diketahui berakhir deadlock antara pihak Tergugat 1 yakni Jokowi dengan Penggugat.

"Untuk mediasi hari ini, Penggugat melalui kuasa hukumnya, dan Tergugat 1 melalui kuasa hukumnya, telah menyatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi dinyatakan deadlock, atau tidak terjadi kesepakatan untuk damai," ucap Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan, Rabu (14/5/2025).

Irpan mengatakan, pihak Tergugat 1 sudah tidak perlu lagi datang dalam mediasi keempat pekan depan. Sebab, pihaknya sudah menutup pintu damai.

Namun, untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo sebagai Tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai Tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Tergugat 4 masih diminta hadir oleh mediator.

"Tergugat 1 dalam tuntutan (Penggugat) tidak pernah mau memenuhi, kami akan memberikan kesempatan secara leluasa dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara supaya Penggugat mampu membuktikan atas dalil gugatannya yang menduga ijazah Pak Jokowi palsu. Kami kuasa hukum Tergugat yang baik hari, karena mau memberikan kesempatan secara leluasa kepada Penggugat atas kebenaran dari gugatannya terkait ijazah palsu itu di persidangan," katanya.

 

Ia meyakini jika ijazah Jokowi baik SMA maupun kuliah asli. Hal itu dibuktikan dengan konfirmasi dari SMAN 6 Solo dan UGM. Termasuk para saksi seperti teman angkatan Jokowi pada waktu itu.

"Menurut sudut pandang kami, tidak perlu ada uji lab dan sebagainya, seperti opini yang selama ini dibangun. Kecuali pihak penggugat, UGM dan SMAN 6 Solo menyangkal atas keabsahan ijazah yang diterbitkan. Setelah kami koordinasi dan klarifikasi melalui kuasa hukumnya, bahwa benar UGM menertibkan ijazah tersebut, dan mengakui Pak Jokowi sebagai alumnusnya, begitu juga SMAN 6," ujarnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Muhammad Taufiq, Andhika Dian Prasetyo mengatakan, selaku Penggugat masih menghormati proses mediasi. Namun, karena deadlock dan lanjut persidangan, pihaknya siap membuktikan semua dalil yang diperkarakan.

"Otomatis kami siap, karena kami penggugat. Kami akan membuktikan dalil-dalil, dan lain sebagainya, bukti-bukti yang akan kami gelar di persidangan. Kami siap dengan pembuktian," kata Andhika.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement