JAKARTA - Empat dari tujuh orang juru parkir (Jukir) liar diciduk polisi dalam Operasi Berantas Jaya 2025 di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa 13 Mei 2025 sore.
Adapun operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu, didampingi oleh Kanit Reskrim AKP Yossy Januar, dan Kanit Intelkam Iptu M. Yasin menyasar para juru parkir liar yang melakukan pungli dengan menggunakan atribut dan karcis palsu seolah-olah berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
"Dari hasil operasi, kami mengamankan tujuh orang. Empat di antaranya terbukti menggunakan atribut dan karcis palsu untuk meyakinkan masyarakat seolah-olah mereka resmi dari Dishub. Ini jelas melanggar hukum dan memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ucap Kompol Sulistiyo dalam keterangannya dikutip, Rabu (14/5/2025).
Keempat pelaku yang kini resmi ditahan dan menjalani proses penyidikan antara lain adalah SO (46), MH (34), SU (60), dan ID (24). Sementara tiga pelaku lainnya, yakni EF (58), DA (38), dan S (58), masih diberikan pembinaan karena tidak ditemukan cukup bukti untuk dilakukan penahanan.
"Dari empat orang yang ditahan tersebut diamankan barang bukti berupa 2 rompi yang bertuliskan Dishub, baju berlogo Dishub, Karcis parkir dan uang tunai Rp 238.000," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengapresiasi langkah cepat dan tegas jajaran Polsek Cempaka Putih dalam memberantas praktik pungli yang kerap merugikan masyarakat.
“Kami berkomitmen menciptakan rasa aman dan tertib di tengah masyarakat. Praktik pungli berkedok petugas resmi tidak bisa dibiarkan karena ini bagian dari penipuan publik. Saya minta jajaran terus konsisten melakukan penindakan,” ucap Susatyo.
(Awaludin)