JAKARTA - Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo mengungkapkan adanya pernyataan 'siapa yang berani mentersangkakan Hasto'. Hal tersebut muncul saat ekspose kasus Harun Masiku usai melakukan operasi tangkap tangan yang salah satunya menyasar eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020 lalu.
Setelah OTT, hari berikutnya atau 9 Januari 2020 kemudian dilakukan ekspose yang salah satu poinnya untuk membahas siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hasilnya, Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Harun Masiku tersangka pemberi suap.
Jaksa kemudian mengonfirmasi perihal adanya pernyataan 'siapa yang berani tersangkakan Hasto' saat ekspose tersebut.
"Seingat saksi, apakah ada statement, 'siapa yang berani Hasto tersangka' walaupun faktualnya saat ini terdakwa sudah ada di sini, cuman kami butuh penegasan bahwa ini menjadi isu yang ke mana-mana supaya menjadi fakta, semua tahu bahwa saksi ada di situ. Bisa tolong disampaikan?," tanya Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Arif mengamini adanya pernyataan yang dimaksud Jaksa tersebut. Menurutnya, pernyataan itu disampaikan pimpinan pengganti Firli Bahuri yang tidak ikut dalam ekspose tersebut lantaran berada di luar kota.
Ia melanjutkan, pernyataan yang dimaksud keluar sesaat sebelum ekspos ditutup.
"Setelah kami membacakan kesimpulan dari ekspose dan kemudian pimpinan mengomentari apa hasil dari penyelidikan kami, sebelum ditutup, pada saat itu karena Pak Firli itu sedang berada di luar kota, Plt atau pengganti ketua pada saat itu, itu memberikan statement seperti yang bapak sampaikan tadi, 'siapa yang berani mentersangkakan saudara Hasto' itu sebelum ekspose ditutup," kata Arif.
(Puteranegara Batubara)