Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bolehkah Pengamanan TNI di Kejaksaan? Ini Kata Pakar Hukum

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 16 Mei 2025 |21:23 WIB
Bolehkah Pengamanan TNI di Kejaksaan? Ini Kata Pakar Hukum
Pakar Hukum Henry Indraguna (Foto: Ist/Okezone)
A
A
A

"Pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap kejaksaan hingga daerah. Harus dipahami, sesuai MoU yang ada, TNI kan dapat memberikan dukungan pengamanan terhadap kejaksaan," imbuhnya. 

Pengamanan yang dilakukan di kantor-kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di berbagai wilayah juga dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tertanggal 5 Mei 2025. Kerja sama tersebut dilakukan untuk mempermudah koordinasi.

"Perlu penegasan bahwa surat Telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement