Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tom Lembong Demam hingga 38 Derajat, Sidang Impor Gula Ditunda

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 22 Mei 2025 |17:19 WIB
Tom Lembong Demam hingga 38 Derajat, Sidang Impor Gula Ditunda
Tom Lembong (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ditunda. Sebab, eks Menteri Perdagangan itu sakit. 

Hal tersebut diketahui saat Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika menanyakan keberadaan Tom Lembong sebagai terdakwa di ruang sidang. 

"Terdakwa sudah ada di ruang sidang?" tanya Hakim Dennie. 

"Izin yang Mulia, untuk terdakwa saat ini dalam kondisi sakit, tadi malam kami dapat kabar dan surat keterangan dari dokter beliau sedang sakit," jawab jaksa. 

"Dan tadi pagi kami pastikan berdasarkan informasi beliau masih sakit dengan suhu di atas 38 derajat, sehingga tak bisa hadir di sidang kali ini," sambung jaksa. 

Lantaran terdakwa absen, sidang pun dinyatakan tidak bisa dilanjutkan. Sidang kemudian ditunda. 

"Untuk persidangan sendiri karena tidak bisa dilanjutkan hari ini. Untuk itu, kita jadwalkan, berharap kondisi terdakwa segera pulih, kita jadwalkan sidang di Senin 2 Juni 2025," ujar hakim. 

 

Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis 6 Maret 2025.

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement