JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menjerat lima orang tersangka salah satunya Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2016-2024 terkait kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Pihak Kejari pun menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp1,78 Miliar, tiga unit mobil, hingga 176 Gram logam mulia dari tangan tersangka.
"Yang disita oleh penyidik terdiri dari uang, sertifikat tanah, tanah, mobil, logam mulia berbentuk emas, dokumen alat bukti dan dokumen barang bukti. Terhadap barang tersebut, telah memperoleh persetujuan penyitaan dari pengadilan tipikor pada PN Jakpus," ujar Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra didampingi Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).
Berikut rincian barang bukti yang berhasil disita penyidik:
- Jumlah uang yang disita total sebesar Rp. 1.781.097.828 dari tersangka SAP, BDA, PPA.
- Tiga unit mobil, dari tersangka SAP, BDA.
- 176 gram logam mulia, dari tersangka SAP
dan BDA.
- Tujuh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah, dari tersangka SAP dan BDA.
- 55 barang bukti elektronik, dari tersangka SAP, BDA, NZ, PPA, dan AA serta saksi lainnya.
- 346 dokumen.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dengan rincian:
1. Penggeledahan tanggal 13 Maret 2025, lokasi sebagai berikut:
a. Kementerian Komunikasi dan Digital di Jalan Medan Merdeka Barat No.
9, Jakarta Pusat.
b. PT Pinang Alif Teknologi, JI. Salemba Raya No. 5, Jakarta Pusat.
c. Apartemen di JI. Senen Raya No.135, Kota Jakarta Pusat.
d. PT.Docotel, Grand ITC Permata Hijau, JI. Arteri Permata Hijau Grogol
Utara, Kec. Kby. Lama, Kota Jakarta Selatan.
e. Rumah di Jalan Cilandak Tengah Raya, Jakarta Selatan.
f. Perumahan di JI. Duta Pelangi, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan,
Tanah Sareal, Kota Bogor.
g. Rumah/tempat tinggal yang terletak di Kelurahan Pisangan, Kecamatan
Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten.
2. Penggeledahan tanggal 24 April 2025
a. BDx Data Center: Taman Tekno BSD, JI. Tekno Bsd Setu, Kec. Setu, Kota
Tangerang Selatan, Banten.
b. Kantor Pusat PT. Aplikanusa Lintasarta: Menara Thamrin Lt. 12, JI. M.H.
Thamrin Kav. 3, Jakarta.
c. Gedung Lintasarta: JI. T.B. Simatupang Raya Cilandak Barat, Cilandak,
Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024.
Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra menjelaskan, kelima tersangka itu di antaranya Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024 Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.
“Berikutnya, tersangka ketiga Saudara Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024," kata Safrianto di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).
Untuk tersangka keempat, Safrianto menuturkan yakni Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023 serta tersangka kelima Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi 2017-2021.
(Angkasa Yudhistira)