Mereka memungut pungli kepada pedagang yang membuka lapaknya di area itu. Pungli mencapai puluhan juta rupiah, misal pengusaha pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan dan pedagang hewan kurban Rp22 juta.
Pihak kepolisian juga menangkap 6 orang yang mengaku sebagai ahli waris. Total ada 17 orang yang ditangkap.
Selain disewakan untuk pedagang pecel lele dan hewan kurban, lahan tersebut juga digunakan GRIB Jaya untuk pasar malam hingga kontes kicau burung.
Posko GRIB Jaya yang berdiri di lahan milik BMKG di Tangerang Selatan dirobohkan. Bangunan bercorak hijau dan coklat itu diratakan menggunakan alat berat.
Sejumlah barang bukti yang disita berupa atribut ormas, rekapan parkir, karcis parkir dan senjata tajam.
(Arief Setyadi )