Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua PP Tangsel Jadi DPO, Kuasai Lahan Parkir 8 Tahun Rugikan Negara Miliaran Rupiah  

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 26 Mei 2025 |17:52 WIB
Ketua PP Tangsel Jadi DPO, Kuasai Lahan Parkir 8 Tahun Rugikan Negara Miliaran Rupiah  
Ilustrasi preman (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya memburu Ketua Majelis Pimpinan Cabang Ormas Pemuda Pancasila (PP) Tangerang Selatan (Tangsel), MR. Saat ini, MR telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

MR diburu terkait penguasaan lahan parkir RSU Tangsel selama 8 tahun hingga merugikan negara Rp7 miliar. Dalam menguak kasus tersebut, polisi telah menangkap 30 preman.

"Kami sudah menetapkan tersangka terhadap Ketua PP Tangerang Selatan, saat ini masih dalam pengejaran, kami juga tetapkan sebagai DPO. Kami amankan juga 30 orang (anggota ormas PP)," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Senin (26/5/2025).

Menurutnya, MR diduga terlibat kasus penguasaan lahan parkir RSU Tangsel yang mendapatkan jatah dari hasil kelola parkiran sejak 2017 silam. Preman berkedok ormas itu memungut parkir Rp3.000 untuk sepeda motor, sedangkan mobil Rp5.000. Keuntungan parkir itu dibagi-bagi ke anggota sampai ketua ormas.

"Pada tahun 2022 Pemda Tangerang Selatan telah memenangkan tender terhadap salah satu perusahaan untuk mengelola parkir tersebut. Namun, perusahaan pemenang tender tidak bisa mengelola parkir di RSU Tangerang karena dihalang-halangi, diintimidasi, bahkan selalu terjadi bentrokan," tuturnya.

 

Ia menambahkan, upaya PT BCI selaku pemenang tender untuk memasang palang otomatis dan pos parkir kerap mendapatkan intimidasi. Anggota ormas PP mengancam akan membacok pekerja hingga membakar kendaraan jika bersikukuh melakukan pengerjaan, malahan alat parkir yang sudah terpasang kerap dirusak.

MR selaku ketua ormas sempat ditemui perwakilan pihak pemenang tender untuk meminta agar PP itu angkat kaki dari lahan tersebut. hasilnya, pihak pemenang tender itu malah ditolak dan kembali mendapat ancaman.

"PT BCI meminta RS membuat surat pemberitahuan ke MPC PP agar tidak menguasai lahan parkir karena surat telah dikirim ke Ketua MPC Tangsel tidak direspons, maka perwakilan perusahaan itu berinisiatif menghampiri Ketua MPC Tangsel, MR meminta agar Ormas PP tidak lagi menguasai lahan parkir. Namun, tersangka MR mengatakan PP tidak mau meninggalkan lahan parkir di RS tersebut," katanya.

Tak hanya itu, pihak pemenang tender lewat pengacaranya pernah mengirimkan surat ke Wali Kota Tangerang Selatan meminta kejelasan pengelolaan lahan parkir tersebut yang sudah menjadi haknya secara legal. Meski sempat dimediasikan pihak Pemkot Tangsel, tersangka MR lagi-lagi menyatakan enggan meninggalkan lahan parkir tersebut.

"Tim kerja (saat hendak memasang plang di lokasi parkir RSU Tangsel) mendapatkan intimidasi dari Ormas PP berupa melakukan penganiayaan dengan cara menendang tim yang melakukan pekerjaan. Tim terus mendapatkan intimidasi dari sejumlah anggota PP yang datang semakin banyak dan semakin beraksi, berupa atau dalam bentuk dorongan, ancaman dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh kurang lebih dari 30 orang anggota ormas," ujarnya.

"Bahkan, palang gate yang sudah terpasang saat itu dirobohkan sampai membentur ke salah satu tim yang bekerja sehingga mengakibatkan terluka," imbuhnya.

 

Alhasil, pada 21 Mei 2025 kemarin, petugas gabungan dari Polda Metro dan Polres Tangsel mendatangi lokasi dan mengamankan 30 preman berkedok ormas tersebut. Hasil pemeriksaan polisi, setiap hari ormas mengumpulkan uang parkir lebih dari Rp2,7 juta. Jika dihitung selama 8 tahun beroperasi atau sejak 2017 hingga saat ini sudah meraup Rp7 miliar. 

"Dalam satu hari, jenis roda dua itu berkisar sekitar 600 lebih dalam (yang parkir), sedangkan roda empat bisa lebih dari 170 kendaraan. Apabila kita akumulasi selama satu tahun, bisa mencapai angka lebih dari Rp1 miliar dan ini sudah berlangsung dari tahun 2017," tuturnya.

"Hasil pendalaman kalau kita hitung dari 2017 sampai sekarang kurang lebih sudah dapat mungkin lebih dari Rp7 miliar diperoleh dari mengelola parkir di RS Tangsel. Hasil parkirnya dibagi mulai dari anggota PP untuk memberi akomodasi kantor, memberikan iuran ke organisasi, memberikan jatah ke ketua PP per hari," katanya.

Hasil penghitungan Inspektorat Daerah Tangsel menyebutkan, seharusnya duit parkir bisa setor ke kas daerah sekitar Rp5 miliar. "Terhadap pemasukan daerah yang bisa atau uang yang seharusnya masuk ke kas daerah itu sudah dihitung dari inspektorat daerah kurang lebih harusnya bisa disetor ke kas daerah sekitar Rp5 miliar, ini sebagai tambahan kasus yang terjadi di Tangerang Selatan," katanya. 

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 385 KUHP, Pasal 335 KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement