Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Investasi Fiktif, Eks Dirut Taspen Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 27 Mei 2025 |14:55 WIB
Investasi Fiktif, Eks Dirut Taspen Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun
Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih didakwa merugikan keuangan negara Rp1 triliun terkait investasi fiktif. Jumlah kerugian itu berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, Kosasih melakukan perbuatan melawan hukum bersama Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. "Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Rp1 triliun," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025). 

Jaksa menjelaskan, perbuatan melawan hukum berupa investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food 2 tahun 2016 (sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portofolio PT Taspen Persero. Hal tersebut dilakukan tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.

Kosasih merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi hasil investasi untuk mengakomodasi pelepasan sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi pada reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto. 

"Yang melakukan pengelolaan investasi reksadana I-Next G2 secara tidak profesional," ujar jaksa. 

 

Perbuatan tersebut memperkaya Kosasih Rp28.455.791.623 dan valas sebesar USD127.037, SGD283.000, Euro 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000. Kemudian, memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta. 

Selain itu, Kosasih juga memperkaya sejumlah korporasi, meliputi:

1. Memperkaya PT IM sebesar Rp44.207.902.471;

2. Memperkaya PT Kabe Valbury Sekuritas Indonesia Rp2.465.488.054;

3. Memperkaya PT Pasific Sekuritas Indonesia Rp108 juta;

4. Memperkaya PT Sinar Mas Sekuritas Rp40 juta;

5. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk Rp150 miliar.

Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement