Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Timothy Ronald Kembali Dilaporkan ke Polda Metro, Korban Ngaku Rugi Rp1 Miliar

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 20 Januari 2026 |06:17 WIB
Timothy Ronald Kembali Dilaporkan ke Polda Metro, Korban Ngaku Rugi Rp1 Miliar
Timothy Ronald kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya (Foto: Riyan Rizki/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Influencer sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald dan Kalimasada kembali dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan penipuan trading oleh seorang perempuan bernama Agnes Stefani (25). Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp1 miliar.

Agnes membuat laporan ke Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Jajang. Laporan tersebut telah teregister di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Hari ini kami tim lawyer dan para korban, dan korban juga, kembali membuat laporan polisi terhadap dua orang, si TR dan saudara K,” kata Jajang di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).

Jajang menyebutkan kliennya mengalami kerugian Rp1 miliar. Kerugian ini dialami Agnes seorang diri.

“Kalau yang hari ini, (kerugian) pelapornya Rp1 M lebih. Yang hari ini, yang satu orang,” ujar Jajang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement