JAKARTA - Direktorat Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus non TPI Jakarta Barat menagkap tiga warga negara asing (WNA). Ketigannya dibekuk karena kepemilikan dan penyimpanan uang palsu.
Pelaksana Tugas (Pit) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengungkapkan, tiga WNA itu terdiri dari dua orang asal Kamerun berinisial TFN dan FJN dan serta satu WNA pemegang paspor Kanada berinisial BDD. Pengungkapan berawal dari Petugas Imigrasi Jakarta Barat melakukan pemeriksaan di tempat tinggal TFN dan ditemukan uang tunai sebesar USD1.600 dengan pecahan 100.
Berangkat dari kecurigaan tehadap fisik uang tersebut, petugas kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan di laboratorium forensik atas temuan ini.
"Uang dolar Amerika Serikat milik TFN itu dinyatakan palsu. Saat ini TFN telah dinyatakan sebagai tersangka atas kepemilikan dan penyimpanan uang palsu," ujar Yuldi saat konferensi pers di kantornya, Selasa (26/05/2025).
Kemudian, petugas Imigrasi juga memeriksa tempat tinggal FJN yang masih satu kawasan dengan TFN. Namun, tidak ditemukan keberadaan uang palsu.
Kendati begitu, petugas menemukan grup chat pada aplikasi WhatsApp di ponsel milik FJN yang di dalamnya juga terdapat TFN sehingga mereka diduga kuat saling terkait.
Hingga saat ini, FJN masih dalam penyelidikan oleh Kepolisian untuk memastikan apabila terdapat hubungan dan keterlibatan FJN terkait uang palsu tersebut.
Selanjutnya, untuk penangkapan BDD pada Kamis, 22 Mei 2025. Yang bersangkutan kedapatan menyimpan uang senilai USD900, yang juga diduga palsu. Ketiga WNA tersebut akan langsung dilimpahkan kepada Bareskrim Polri untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua warga negara Kamerun berinisial FJN dan TFN juga telah melanggar peraturan keimigrasian. FJN merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang sudah overstay selama 549 hari usai masuk ke Indonesia pada 9 Mei 2023 dan terakhir melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Depok yang masa berlakunya hingga 4 November 2023.
Sedangkan TFN, masuk ke Indonesia pada 17 Desember 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor pada perusahaan PT. Mose Delta International.
Namun saat diperiksa Dia mengakui bahwa tidak pernah melakukan investasi sebagaimana yang tercantum dalam izin tinggalnya.
Sedangkan BDD, masuk ke Indonesia pada 14 Desember 2024 menggunakan ITAS Investor yang disponsori oleh PT. Bahagia Kumia Abadi. Pada saat pemeriksaan, BDD mengaku tidak pernah menanamkan modal apapun di perusahaan tersebut.
FJN telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa orang asing yang tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal lebih dari 60 hari dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Sementara itu, TFN dan BDD terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan kepada mereka karena tidak melakukan kegiatan investasi sesuai tujuan dari pemberian izin tinggalnya.
Mereka juga memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan permohonan izin tinggal. Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya dapat dikenai sanksi hukum. Selain itu, tindakannya juga memenuhi unsur pelanggaran Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang yang sama, karena telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam rangka memperoleh izin tinggal di Indonesia.
(Fetra Hariandja)