BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat memasang police line di tempat kejadian perkara (TKP) longsor tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (31/5/2025).
Pemasangan police line dilakukan setelah Pemprov Jabar mencabut izin usaha pertambangan (IUP) di lokasi tersebut. Pencabutan izin itu tertuang dalam Kepgub Jabar Nomor 031.05//Kep.152-Rek/2025 tentang tim monitoring dan evaluasi pemanfaatan lahan di Provinsi Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, kepolisian akan terus melakukan proses penyidikan untuk mengungkap kasus ini dan menghukum pihak-pihak yang bertanggung jawab.
"Setelah keluar sanksi pencabutan izin tambang oleh Gubernur ini, maka Polri memasang police line (garis polisi) di TKP," kata Hendra.
Saat ini, lanjutnya, Polda Jabar tengah melakukan penyidikan kasus longsor tambang galian C pada Jumat (30/5/2025) yang menewaskan 14 orang, 9 luka-luka, dan 11 hilang itu.
Polisi belum menetapkan tersangka, tetapi telah memeriksa enam saksi, salah satunya merupakan pemilik perusahaan tambang yang beroperasi di Gunung Kuda.
"Penyidik Polda Jabar menduga terjadi kelalaian dan pelanggaran prosedur dalam penambangan batu sehingga mengakibatkan belasan orang tewas," sambungnya.
Penyidik Polda Jabar, tuturnya, telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Saksi yang diperiksa antara lain, Ketua Koperasi Pondok Pesantren (Kepontren) Al Azhariyah Abdul Karim, KTT Kepontren Al Azhariyah, Ade Rahman.
"Kemudian, Ali Hayatullah selaku ceker lokasi galian, Kadi Ahdiyat selaku ceker lokasi galian, Arnadi sopir dump truck, dan Sutarjo penerima atau pembeli matrial Gunung Kuda," pungkasnya.
(Awaludin)