Adapun pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 102 (a) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan karena berpotensi merugikan negara dalam penjualan produk dalam negeri terutama UMKM yang dapat mempengaruhi pendapatan perekonomian Negara.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan ballpress ini merupakan langkah nyata dan komitmen TNI AL dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan dan menindak tegas segala bentuk penyelundupan.
(Angkasa Yudhistira)