Dari sosialisasi itu, sebanyak 60 orang mendaftar dan menyetorkan dana secara bertahap, termasuk tambahan biaya Rp7,5 juta menjelang keberangkatan.
Namun, saat hari H pada 4 April 2023, keberangkatan dibatalkan mendadak dengan alasan pelunasan tiket belum dilakukan. Sehari kemudian, tersangka dan seorang rekannya mengadakan pertemuan dengan para jamaah.
Mereka menjanjikan pengembalian uang (refund) paling lambat 30 April 2023, dengan syarat para korban tidak melapor ke polisi. Namun hingga saat ini, tak satu pun jamaah menerima pengembalian dana.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tanda terima pembayaran, 45 lembar kwitansi setoran tambahan biaya, e-visa, rekening koran atas nama Badarus Syamsi, dan flashdisk berisi dokumen digital serta rekaman komunikasi.
“Dari bukti yang kami kumpulkan, kuat dugaan bahwa tersangka memang tidak pernah berniat memberangkatkan jamaah,” tuturnya.
Atas perbuatannya, AMB dijerat dengan Pasal 124 Jo Pasal 117 subsider Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar,” pungkasnya
(Awaludin)