"Kali ini penuntut umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada yang Mulia majelis hakim terhadap satu unit komputer tablet merek apple jenis ipad pro warna silver dan satu unit laptop merek apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong yang Mulia," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Atas usulan tersebut, majelis hakim menanyakan keterkaitan penyitaan barang-barang tersebut dalam perkara yang mana.
Jaksa menyebutkan, izin penyitaan ini diajukan dalam perkara yang menyeret Tom Lembong. Sebab, barang elektronik itu disita dari kamar rutan yang ditempati Tom Lembong saat dilakukan sidak.
(Fahmi Firdaus )