Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun Menghambat Regenerasi

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 02 Juni 2025 |17:10 WIB
Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun Menghambat Regenerasi
Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menilai ASN pensiun 70 tahun hambat regenerasi/Foto: instagram
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengkritik usulan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun. kebijakan memperpanjang usia pensiun ASN menghambat regenerasi sistem kepegawaian.

Menurut Irawan, perpanjangan usia pensiun ASN akan mengganggu sistem meritokrasi yang dibuat untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM) unggul. "Semakin lama dia di situ, produktivitas kerjanya juga akan berpengaruh," ucap Irawan, Senin (2/6/2025).

Pasalnya jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) menurutnya bisa diraih pada usia 42 tahun. Ini artinya, selama 28 tahun tersisa, ASN itu akan berada di posisi yang sama.

"Orang sudah bisa Dirjen umur 42 tahun. Jadi kalau dia di situ terus bisa 28 tahun lagi sampai usia pensiun, akhirnya di bawah ini nggak jalan regenerasinya," ungkap dia.

Menurut Irawan, reformasi terhadap sistem pensiun ASN lebih mendesak dan relevan daripada mengubah batas usia pensiun ASN. 

 

"Kalau survei BPS kan, usia harapan hidup penduduk Indonesia 72 tahun, kalau pensiunnya 70 tahun, kapan mereka sama anak dan cucunya istirahat menikmati hari tua," ujar Irawan.

Seperti diketahui, usulan batas usia pensiun ASN hingga 70 tahun agar masuk dalam RUU ASN ini disampaikan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional. Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar penambahan batas usia pensiun itu berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN. 

Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, dan eselon III dan IV 60 tahun. Sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement