Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Plt Irjen Kementan terkait TPPU SYL

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 03 Juni 2025 |15:06 WIB
KPK Panggil Plt Irjen Kementan terkait TPPU SYL
KPK Panggil Plt Irjen Kementan terkait TPPU SYL (Foto Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kementerian Pertanian (Kementan), Tin Latifah pada Selasa (3/6/2025). 

Tin Latifah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU di lingkungan Kementan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/6/2025).

Budi belum menyebutkan materi apa yang akan digali dari keterangan Tin Latifah. Budi hanya menyebutkan pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. 

Diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi tersangka. Dalam pengembangannya, KPK juga turut menjerat SYL atas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di Firma Hukum Visi Law Office, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu 19 Maret 2025. Penggeledahan dilakukan terkait perkara TPPU dengan tersangka mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penggeledahan tersebut dilakukan bersamaan saat KPK memanggil mantan pegawainya, Rasamala Aritonang yang juga pernah menjadi tim kuasa hukum dari Syahrul Yasin Limpo. Rasamala juga merupakan tergabung sebagai rekan dalam firma hukum Visi Law Office.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement