Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lima Preman Berkedok Ormas Ditangkap Usai Kuasai dan Sewakan Lahan Milik Warga

Nur Syafei , Jurnalis-Rabu, 04 Juni 2025 |03:05 WIB
Lima Preman Berkedok Ormas Ditangkap Usai Kuasai dan Sewakan Lahan Milik Warga
Penangkapan ormas (foto: Okezone)
A
A
A

SURABAYA - Lima orang preman yang mengatasnamakan diri sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kelima tersangka diketahui tergabung dalam sebuah ormas bernama Front Pemuda Madura Indonesia (FPMI). Mereka diduga telah melakukan aksi penguasaan lahan dan bangunan milik orang lain secara ilegal, serta mencuri barang-barang milik korban.

Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto menjelaskan, para pelaku kerap mencari lahan kosong atau rumah dan ruko yang telah lama ditinggalkan pemiliknya. Setelah menemukan lokasi target, mereka memasang bendera ormas FPMI sebagai penanda, lalu menyewakan lahan atau bangunan tersebut kepada pihak lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Modus operandi mereka adalah menguasai properti yang dianggap kosong atau tidak terurus, lalu memasang simbol ormas sebagai tanda penguasaan. Setelah itu, properti tersebut disewakan secara ilegal,” ujar AKBP Aris Purwanto kepada awak media, Selasa (3/6/2025).

Tak hanya menguasai dan menyewakan lahan, para pelaku juga diduga mencuri perabotan di dalam rumah atau bangunan yang mereka kuasai. Barang-barang hasil curian itu kemudian dijual untuk mendapatkan uang. Hingga kini, setidaknya tiga korban telah melaporkan aksi para pelaku ke polisi.

 

Polisi menegaskan, tindakan para tersangka bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat meresahkan masyarakat, khususnya pemilik properti yang merasa dirugikan baik secara materiil maupun psikologis.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan hak atas tanah, dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang tanpa izin. Mereka terancam hukuman maksimal hingga 7 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement