Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perkosa Pasien RSHS Bandung, Dokter Priguna Ternyata Idap Kelainan Seksual Fetish

Agus Warsudi , Jurnalis-Senin, 09 Juni 2025 |11:57 WIB
Perkosa Pasien RSHS Bandung, Dokter Priguna Ternyata Idap Kelainan Seksual Fetish
Polisi saat jumpa pers soal kasus Dokter Priguna (foto: Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Dokter Priguna Anugrah Pratama (31), tersangka pemerkosa pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mengidap kelainan seksual fetish, yaitu, suka berfantasi dengan orang tak berdaya.

Kelainan seksual tersangka dokter Priguna itu diketahui berdasarkan hasil tes psikologi yang dilakukan Polda Jabar dan Bareskrim Polri. Selain itu, seluruh hasil pemeriksaaan laboratorium yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri telah keluarga.

Hasilnya, menunjukkan bahwa dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Unpad itu menggunakan obat bius untuk memperdaya korban-korbannya.

"Iya kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya. Apa istilahnya fetish. Kira-kira itu," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan, Senin (9/6/2025).

Kombes Surawan menyatakan, walaupun mengidap kelainan seksual, bukan berarti tersangka Priguna dapat lolos dari jeratan hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terdapat pasal yang mengatur soal tindak pidana pemerkosaan terhadap orang yang tidak berdaya.

"Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS, coba cek pasal pastinya berapa," ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement