Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perkosa Pasien RSHS Bandung, Dokter Priguna Ternyata Idap Kelainan Seksual Fetish

Agus Warsudi , Jurnalis-Senin, 09 Juni 2025 |11:57 WIB
Perkosa Pasien RSHS Bandung, Dokter Priguna Ternyata Idap Kelainan Seksual Fetish
Polisi saat jumpa pers soal kasus Dokter Priguna (foto: Okezone)
A
A
A

Untuk diketahui, Pasal 13 UU TPKS menyebutkan: "Setiap orang yang melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)."

Dirreskrimum menuturkan, hasil tes DNA juga positif milik tersangka Priguna. DNA itu terdapat dalam sperma yang ditemukan dalam alat kontrasepsi di Ruang 711 Lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung. Selain itu, ditemukan rambut salah satu korban di lokasi kejadian.

"Ya uji lab semua itu ditemukan identik dengan (Priguna/korban) saat kami lakukan olah TKP ulang. Yang ditemukan (sperma dan rambut) identik," tutur Dirreskrimum.

Terkait uji toksikologi atau uji darah, kata Kombes Surawan, hasilnya positif tersangka Priguna menggunakan obat bius untuk membuat para korban tidak berdaya.

"Ada kandungan obat bius dalam darah korban. Kalau jenisnya obat bius yang dipakai Priguna, saya kurang paham," ucap Kombes Surawan.

Menurut Dirreskrimum, dengan telah selesainya seluruh hasil tes laboratorium dan pemberkasan penyidikan, Ditreskrimum Polda Jabar segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

“Berkas akan dilimpahkan ke JPU kejaksaan besok (Selasa 10/6/2025)),” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement