Pihaknya mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas judi sabung ayam. "Kami amankan 18 orang dan barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp3.651.000, 10 ekor ayam aduan, satu buah kurungan besar, tiga unit kendaraan roda dua, empat buah tempat kasa ayam, satu gulung terpal kalangan sabung ayam, dan 10 unit telepon genggam," jelasnya
Ia menuturkan, jika seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Cimenyan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pelaku," katanya.
Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal yang meresahkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
(Arief Setyadi )