Dikemukakan, per saset sabu dibandrol seharga Rp1,4 juta atau total dari seluruh sabu senilai Rp143.514.000. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku menyusul sang suami masuk sel dengan ancaman Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.
(Awaludin)