"Ketika teks analisis kalimat, tadi ada 600 untuk DP 200 dulu. Tapi karena ada perspektif yang dibangun penyidik, muncullah otak-atik 600 dikurangi 200. Ini kan di luar dari teks," ucapnya.
"Artinya ini suatu ilustrasi yang dipengaruhi oleh penyidik tersebut. Kalau penyidik sebagai pemeriksa sudah merangkap sebagai saksi fakta, ternyata bukan saksi fakta. Kami sudah tahu kepentingannya," sambungnya.
Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan, Harun Masiku.
(Fetra Hariandja)