Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tukang Ojek Maling Motor di Lapangan Banteng, Dijual Buat Beli Sabu

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Sabtu, 14 Juni 2025 |06:39 WIB
Tukang Ojek Maling Motor di Lapangan Banteng, Dijual Buat Beli Sabu
Tukang Ojek Maling Motor di Lapangan Banteng, Dijual Buat Beli Sabu
A
A
A

"Ini sangat memprihatinkan. Barang hasil curian digunakan untuk membeli narkoba. Ini menunjukkan pelaku bukan hanya pencuri, tapi juga pengguna narkotika," tegas Firdaus.

Hingga saat ini, P dan A masih dalam pengejaran. Polisi juga tengah mencari barang bukti tambahan berupa sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, plat nomor asli milik korban, serta kunci leter T yang digunakan untuk menyalakan motor.

Pelaku RSP kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement