Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tukang Ojek Maling Motor di Lapangan Banteng, Dijual Buat Beli Sabu

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Sabtu, 14 Juni 2025 |06:39 WIB
Tukang Ojek Maling Motor di Lapangan Banteng, Dijual Buat Beli Sabu
Tukang Ojek Maling Motor di Lapangan Banteng, Dijual Buat Beli Sabu
A
A
A

"Ini sangat memprihatinkan. Barang hasil curian digunakan untuk membeli narkoba. Ini menunjukkan pelaku bukan hanya pencuri, tapi juga pengguna narkotika," tegas Firdaus.

Hingga saat ini, P dan A masih dalam pengejaran. Polisi juga tengah mencari barang bukti tambahan berupa sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, plat nomor asli milik korban, serta kunci leter T yang digunakan untuk menyalakan motor.

Pelaku RSP kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement