"Ini sangat memprihatinkan. Barang hasil curian digunakan untuk membeli narkoba. Ini menunjukkan pelaku bukan hanya pencuri, tapi juga pengguna narkotika," tegas Firdaus.
Hingga saat ini, P dan A masih dalam pengejaran. Polisi juga tengah mencari barang bukti tambahan berupa sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, plat nomor asli milik korban, serta kunci leter T yang digunakan untuk menyalakan motor.
Pelaku RSP kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
(Angkasa Yudhistira)