Lebih lanjut, Bima menegaskan, tak hanya mengurusi polemik empat pulau di dua provinsi itu. Ia berkata, Mendagri Tito melakukan pemuktakhiran data wilayah dan pulau di seluruh Indonesia. Bahkan, kata dia, Mendagri kerap membubuhkan tanda tangan pada ribuan halaman lampiran dokumen pemutakhiran data tersebut.
Bima pun menerangkan status a quo masih tersemat di empat pulau itu selama proses validasi. Ia pun menerangkan, proses validasi dipercepat ketika polemik empat pulau ini telah menjadi perhatian nasional.
"Memang tidak pernah ketemu di Aceh ini karena laporan dari teman-teman Aceh, kesulitan mencari dokumen yang asli karena semuanya hilang setelah tsunami. Tetapi ketika kita perintahkan, ketika Pak Menteri memerintahkan, coba saya cek di semua gudang Kemendagri," ucap Bima.
"Nah, ada satu di Kelapa Dua, nah di situ ditemukan. Dan itu bukan ditemukan perjanjiannya, tetapi Kepmen-nya. Jadi perjanjian yang ditindaklanjuti oleh Kepmen pada tahun 1992. Itu baru ditemukan kemarin pagi," pungkasnya.
(Arief Setyadi )