Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Suap Perkara Anaknya

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 18 Juni 2025 |16:38 WIB
Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Suap Perkara Anaknya
Ibu Ronald Tannur divonis 3 tahun penjara (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja divonis tiga tahun penjara terkait kasus dugaan suap hakim yang berujung vonis bebas terhadap anaknya dalam pembunuhan Dini Sera Afrianti. Putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja berupa pidana penjara selama tiga tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025). 

Meirizka juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan badan. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringaan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni empat tahun penjara.

Diketahui, Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rp1 miliar dan SGD308 ribu. Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar memvonis bebas Ronald Tannur. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement