Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hasto Bantah Talangi Suap PAW Harun Masiku: Saeful Berbohong ke Istri Karena Pulang Malam

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 26 Juni 2025 |17:28 WIB
Hasto Bantah Talangi Suap PAW Harun Masiku: Saeful Berbohong ke Istri Karena Pulang Malam
Hasto Bantah Talangi Suap PAW Harun Masiku: Saeful Berbohong ke Istri Karena Pulang Malam (Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menyanggah narasi yang menyebutkan ia menalangi uang suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku. Menurutnya, narasi tersebut mencuat lantaran eks Kader PDIP, Saeful Bahri berbohong kepada istrinya. 

Hal itu sebagaimana Hasto sampaikan saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Awalnya, jaksa mengonfirmasi Hasto perihal percakapan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah yang menyebutkan dirinya akan menalangi uang suap PAW Harun. 

"Mengenai percakapan Saeful dan Donny soal saudara terdakwa lah yang melakukan uang talangan untuk pengurusan Harun Masiku sebesar Rp1,5 miliar, itu benar?," tanya jaksa. 

"Tidak benar, kalau dikatakan saudara Saeful bahwa saya WA saudara Saeful, saya akan menalangi dana, itu mungkin bisa ditayangkan yang jelas dari pengakuan Saeful bahwa munculnya dana talangan pertama kali, Saeful berbohong kepada istrinya ketika pulang terlambat dan menggunakan nama saya bahwa ada dana talangan dari saya," jawab Hasto. 

"Tidak ada percakapan dari saya ke Saeful atau dari saya ke Donny atau saya ke Harun untuk mengatakan persetujuan saya dana talanagan, saya ga tahu sama sekali dana operasional itu," sambungnya. 

Jaksa kembali mencecar Hasto perihal dana talangan. Kali ini, merujuk pada peristiwa 16 Desember 2019.

"Tiga hari kemudian, 16 desember 2019 di DPP Kusnadi temui Donny Tri, pada saat itu Kusnadi serahkan dana talangan dari saudara Rp400 juta dibungkus dalam amplop coklat di dalam rasel warna hitam, dengan mengatakan 'mas ini ada perintah Pak Sejken serahkan uang Rp400 juta oeprasional ke pak Saeful yang 600 juta Harun Masiku', bagaimana?" tanya jaksa. 

"Itu tidak betul," jawab Hasto. 

"Ini keterangan Donny ya pak? diiyakan oleh Saeful Bahri," cecar jaksa. 

"Donny di bawah sumpah kan tidak ada," timpal Hasto. 

 

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan Perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku. 

Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam handphone.

"Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 14 Maret 2025.

Hasto kemudian meminta Kusnadi merendam ponselnya ketika ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun pada 10 Juni 2024. Hasto yang menerima surat pemanggilan seminggu sebelum hari H, kemudian memerintahkan Kusnadi untuk merendam ponselnya. 

"Atas pemanggilan tersebut, pada tanggal 06 Juni 2024 Terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah Terdakwa tersebut Kusnadi melaksanakannya," ujarnya. 

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement