Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penampakan Perempuan Cantik Pembuang Bayi di Palmerah, Tertunduk dengan Tangan Diborgol

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 27 Juni 2025 |07:32 WIB
Penampakan Perempuan Cantik Pembuang Bayi di Palmerah, Tertunduk dengan Tangan Diborgol
Penampakan Perempuan Cantik Pembuang Bayi di Palmerah, Tertunduk dengan Tangan Diborgol (Foto : Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Polsek Palmerah menangkap perempuan cantik berinisial KAD, ibu yang tega membuang bayinya sendiri di Jalan Anggrek Cendra Wasih, Kelurahan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar).

“(Pelaku) seorang perempuan berinisial KAD (29) yang diduga tega menelantarkan anak kandungnya sendiri. Pelaku mengakui bahwa bayi tersebut adalah anak kandungnya,” kata Kapolsek Palmerah Kompol Eko Adi Setiawan, Jumat (27/6/2025).

Eko menerangkan, pelaku tega membuang bayinya itu lantaran rasa malu dan takut. Pasalnya, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap pelaku dengan teman sepekerjaan yang telah berkeluarga.

“Motif dari perbuatannya adalah karena rasa malu dan takut, lantaran bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap dengan rekan kantornya yang telah berkeluarga,” ujar dia.

Penangkapan pelaku diawali dari identifikasi yang dilakukan melalui rekaman CCTV. KAD saat itu terekam kamera melintas di sekitar lokasi bayi ditemukan pada Selasa 24 Juni 2025, pukul 00.31 WIB.

“Dari hasil analisa CCTV, terlihat seorang perempuan melintas membawa kantong tas biru ke arah gang pada pukul 00.31 WIB. Beberapa detik kemudian, perempuan itu terekam kembali tanpa membawa tas, dan tangan kirinya tampak berlumuran darah,” ungkapnya.

 

Polisi kemudian mengetahui keberadaan pelaku yang tidak jauh dari lokasi bayi dibuang. Sore hari setelah bayi ditemukan, pelaku pun langsung diamankan.

“Pada pukul 17.30 WIB di hari yang sama, pelaku berhasil diamankan saat pulang ke rumahnya. Ia kemudian mengakui atas perbuatannya dan dibawa ke Mapolsek Palmerah bersama barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76B dan 77B UU No.35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU No.23 tahun 2002 dan atau Pasal 305 KUHP.
 

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement