SAMARINDA — Polresta Samarinda menangkap empat pelaku penyekapan dan dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur asal Kota Bontang pada Kamis 27 Juni 2025 dini hari, setelah laporan warga masuk ke call center Polri.
Wakapolresta Samarinda, AKBP Hery Suryaman, menyebut pelaku utama berinisial SB ditangkap di sebuah rumah di Teluk Lerong Ulu, bersama tiga pelaku lainnya.
SB diketahui menyekap korban dan memaksanya mengonsumsi satu boks obat batuk cair hingga ditemukan dalam kondisi teler.
"Tim gabungan dari patroli beat dan Reskrim segera mendeteksi lokasi usai laporan masuk. Saat penggerebekan, korban ditemukan dalam kondisi lemas, dan di lokasi juga ditemukan alat hisap sabu serta sisa narkotika lainnya," ujar Hery saat kompres di Sabtu 28 Juni 2025.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap SB dan komplotannya juga terlibat dalam sejumlah kasus kriminal lain di Bontang, termasuk penggelapan sepeda motor dan pencurian.
"Selain itu, telah terjadi tindak persetubuhan tehadap anak di bawah umur, disertai dengan ancaman dengan menggunakan senjata tajam (Sajam). " ucapnya.
Keempat pelaku saat ini diamankan di Polresta Samarinda untuk proses penyidikan. Polisi terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan kejahatan yang lebih luas serta upaya perlindungan terhadap korban.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan terhadap anak yang memicu keprihatinan masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau warga agar segera melapor jika menemukan indikasi mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Angkasa Yudhistira)