Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 7 tahun penjara.
Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman terhadap Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
(Fahmi Firdaus )