JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong siap mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Demikian diungkapkannya saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan, Kamis (4/7/2025).
"Harus siap, setiap saat harus siap," kata Tom saat ditanya kesiapannya menjalani sidang pembacaan surat tuntutan hari ini.
Sebelumnya, Tom Lembong memasuki ruang sidang sekira pukul 14.18 WIB. Awalnya, ia melepas rompi dan borgol yang ia kenakan.
Setelah itu, dengan didampingi istrinya, Franciska Wihardja, mereka berjalan menuju kursi pengunjung ruang sidang di barisan paling depan.
Dalam kesempatan tersebut, beberapa pengunjung sidang berteriak menyebut nama Tom Lembong. "Hidup Tom Lembong," teriak salah satu pengunjung ruang sidang.
Kemudian, beberapa pengunjung ruang sidang membalas teriakan tersebut dengan kata 'hidup'.
Diketahui, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Fahmi Firdaus )