Namun, Ia menekankan bahwa Pemerintah bukanlah pihak dalam konvensi maupun anggota dari komisi tersebut.
"Setiap upaya untuk membawa negara kita ke sebuah forum Internasional apapun, bahkan termasuk lembaga peradilan seperti International Court of Justice (ICJ) ataupun International Criminal Court (ICC) di Den Haag tidak mungkin dapat dilakukan tanpa kita menjadi pihak dalam konvensi atau statutanya, dan kita setuju lebih dahulu untuk membawa sebuah kasus ke badan itu. Itu adalah prinsip dalam hukum dan tata krama internasional," tegasnya.
(Awaludin)