JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Pemerintah Indonesia memastikan bahwa belum pernah menerima surat atau nota diplomatik apapun dari Pemerintah Brasil yang mempertanyakan insiden kematian Juliana Marins.
"Yang bersuara lantang atas insiden kematian Juliana Marins ini adalah Pembela HAM dari The Federal Public Defender's Office of Brazil (FPDO), sebuah lembaga independen negara seperti Komnas HAM di sini, yang menangani advokasi atas laporan kasus-kasus pelanggaran HAM di Brasil," kata Yusril saat konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2025).
Yusril menambahkan, pemerintah menyimak dengan seksama berbagai statemen yang dikemukakan lembaga tersebut, termasuk ancaman mereka untuk membawa insiden kematian ini ke ranah hukum internasional. Bahkan disebut-sebut akan menuntut Pemerintah RI ke Inter American Commission on Human Rights.
Namun, Ia menekankan bahwa Pemerintah bukanlah pihak dalam konvensi maupun anggota dari komisi tersebut.
"Setiap upaya untuk membawa negara kita ke sebuah forum Internasional apapun, bahkan termasuk lembaga peradilan seperti International Court of Justice (ICJ) ataupun International Criminal Court (ICC) di Den Haag tidak mungkin dapat dilakukan tanpa kita menjadi pihak dalam konvensi atau statutanya, dan kita setuju lebih dahulu untuk membawa sebuah kasus ke badan itu. Itu adalah prinsip dalam hukum dan tata krama internasional," tegasnya.
(Awaludin)