JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula. Sejumlah tokoh berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pantauan okezone di lokasi, para tokoh hadir untuk menyaksikan langsung Tom Lembong membacakan pleidoinya. Salah satunya mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Ia tiba di lokasi sekira pukul 14.16 WIB dengan mengenakan kemeja biru dongker.
Anies terlihat menyalami sejumlah tokoh yang hadir terlebih dulu, seperti Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun; Analis Kebijakan Publik Said Didu; eks Komisaris PT Ancol Geisz Chalifah; eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno; dan eks Pimpinan KPK Saut Situmorang.
"Siang hari ini saya datang ke Pengadilan Jakarta Pusat untuk menghadiri persidangan yang agendanya pembacaan pleidoi Bapak Tom Lembong," kata Anies di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
"Kami datang mendengarkan dan kami mendoakan. Kami yakin, Insya Allah, majelis hakim nanti akan memutus dengan adil, dan objektif serta memberikan kepastian hukum," paparnya.
Setelah itu, Anies memasuki ruang sidang. Tidak lama berselang, Tom Lembong selaku terdakwa pun tiba di ruang sidang. Setelahnya, mereka pun saling bertegur sapa.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menuntut Tom Lembong tujuh tahun penjara.
Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Tom Lembong, Jumat (4/7/2025).
Untuk yang meringankan, jaksa menyebutkan bahwa Tom Lembong sebelumnya belum pernah tersandung pidana.
(Fetra Hariandja)