Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Teriakan Amin Menggema di Tipikor saat Tom Lembong Minta Dibebaskan!

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 10 Juli 2025 |00:21 WIB
Teriakan Amin Menggema di Tipikor saat Tom Lembong Minta Dibebaskan!
Tom Lembong (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Menariknya, permintaan Tom direspons 'amin' oleh pengunjung sidang.

Hal itu terjadi saat Tom Lembong membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025).

"Saya berharap dan berdoa agar yang Mulia bapak-bapak hakim majelis dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menegakkan keadilan dengan sebaik-baiknya," kata Tom Lembong.

"Dengan demikian, saya mengajukan permohonan saya agar majelis hakim dapat membebaskan saya dari semua tuntutan jaksa penuntut umum," sambungnya.

Mendengar permohonan tersebut, beberapa pengunjung sidang merespons dengan mengucapkan 'amin'.

Diketahui, JPU menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Tom Lembong dengan hukuman penjara tujuh tahun.

Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan tujuh tahun penjara," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 4 Juli 2025.

 

Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Tom Lembong, Jumat.

Untuk yang meringankan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong sebelumnya belum pernah tersandung kasus pidana.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement