Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hasto: Satu-satunya yang Bisa Mengaitkan Saya Adalah Rekayasa Hukum

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 10 Juli 2025 |15:44 WIB
Hasto: Satu-satunya yang Bisa Mengaitkan Saya Adalah Rekayasa Hukum
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menilai tuntutan JPU tidak adil/Foto: Jonathan Simanjuntak-Okezone
A
A
A

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dirinya dalam perkara suap dan perintangan penyidikan tidak adil. Keberatan itu disampaikannya pada sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

"Terhadap tuntutan 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah), sungguh terasa sangat tidak adil," kata Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

Hasto menilai, penegakan hukum seperti ini merupakan bentuk penjajahan baru lantaran adanya campur tangan kekuasaan. Perintangan penyidikan yang didakwakan tak pernah terbukti justru beban pidananya melebihi persoalan pokok pidananya.

"Bagaimana mungkin terhadap tindakan Obstruction of Justice yang tidak terbukti, beban pidananya melebihi persoalan pokok pidana berupa delik penyuapan, setelah melalui 3 (tiga) kali persidangan, tidak cukup alat bukti terhadap perbuatan pidana yang terdakwa lakukan," tutur dia.

Hasto juga menyebut dirinya tidak memiliki motif melakukan tindak pidana yang didakwakan. Tidak keuntungan yang didapatkan dirinya setelah terseret dalam kasus ini.

"Keuntungan apa yang diperoleh terdakwa dengan memberikan dana talangan Rp400 juta kepada Harun Masiku? Sementara ketika terdakwa diundang Harun Masiku ke Tana Toraja dan undangan Natalan pun, Terdakwa tidak mau menghadirinya," jelas Hasto.

 

Hasto menilai satu-satunya yang bisa mengaitkan dirinya terhadap perkara ini adalah sebuah rekayasa hukum. Hal ini menurutnya telah terjadi dengan memanipulasi fakta melalui keterangan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.

"Satu-satunya yang bisa mengaitkan terdakwa hanyalah rekayasa hukum melalui manipulasi fakta keterangan saksi Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah. Sehingga ketika terdakwa melakukan teguran keras terhadap Saeful Bahri atas perintah dari Harun Masiku pun dipelintir penuntut umum sebagai pengetahuan terdakwa dari awal terhadap dana operasional," kata Hasto.

Peneguran terhadap Saeful Bahri adalah cermin sikap terdakwa bahwa meminta dana saja dilarang, apalagi melakukan tindak pidana penyuapan. "Di sinilah penuntut umum telah mengambil logika dan kesimpulan yang salah akibat ketidakmampuan menghadirkan alat-alat bukti," tutupnya.

Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019–2024 sekaligus perintangan penyidikan kasus itu.

Jaksa menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan. Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman terhadap Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
 

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement