Sebagai informasi, Jaksa menuntut Hasto Kristiyanto tujuh tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana suap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan soal pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.
Jaksa juga menilai Hasto melakukan perintangan penyidikan dalam kasus yang sama. Jaksa juga menuntut Hasto supaya membayar denda Rp 600 juta subsider enam bulan penjara.
(Fahmi Firdaus )