Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional, Perkuat Identitas Bangsa

Agustina Wulandari , Jurnalis-Senin, 14 Juli 2025 |13:19 WIB
Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional, Perkuat Identitas Bangsa
Menbud Fadli Zon mengumumkan penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. (Foto: dok Kemenbud)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon mengumumkan penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN).

Penetapan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kesadaran kolektif bangsa Indonesia tentang pentingnya pelestarian, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Tanggal 17 Oktober dipilih berdasarkan pertimbangan kebangsaan yang mendalam, merujuk pada Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 1951 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951.

PP tersebut menetapkan Lambang Negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila, dengan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" sebagai bagian integral dari identitas bangsa.

"Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan, tetapi filosofi hidup bangsa Indonesia yang mencerminkan kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan dalam keberagaman," ucap Menbud Fadli Zon.

"PP No.66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara merupakan tonggak sejarah penetapan Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai simbol resmi Indonesia," katanya.

Tujuan Penetapan Hari Kebudayaan Nasional

1. Penguatan Identitas Nasional 

Lambang Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika yang ditetapkan pada 17 Oktober 1951 adalah simbol pemersatu bangsa. Penetapan HKN diharapkan dapat mengingatkan seluruh rakyat Indonesia pentingnya menjaga identitas kebangsaan.

2. Pelestarian Kebudayaan

Sebagai momentum untuk mendorong upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan sebagai fondasi pembanguna

3. Pendidikan dan Kebanggaan Budaya

Mendorong generasi muda untuk memahami akar budaya Indonesia dan menjadikannya sumber inspirasi dalam menghadapi tantangan global.

"17 Oktober adalah momen penting dalam perjalanan identitas negara kita. Ini bukan hanya tentang sejarah, tetapi juga tentang masa depan kebudayaan Indonesia yang harus dirawat oleh seluruh anak bangsa," ujar Menteri Fadli Zon.

Dengan ditetapkannya HKN, Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman publik tentang nilai-nilai kebudayaan nasional, memperkuat peran kebudayaan dalam memajukan peradaban bangsa, serta menjadikan kebudayaan sebagai landasan pembangunan karakter dan kesejahteraan masyarakat.

Kementerian Kebudayaan mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk komunitas budaya, akademisi, dan masyarakat umum, untuk bersama-sama memaknai Hari Kebudayaan Nasional sebagai bagian dari upaya kolektif membangun Indonesia yang beradab dan berbudaya.

Usulan ini awalnya datang dari kalangan seniman dan budayawan Yogyakarta yang terdiri dari para maestro tradisi dan kontemporer. Mereka melakukan kajian sejak Januari 2025 dan disampaikan ke Kementerian Kebudayaan setelah beberapa kali diskusi mendalam.

Pertimbangan penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan, antara lain:

1. Secara historis, tanggal 17 Oktober memiliki makna yang kuat dalam sejarah Kebudayaan Indonesia.

Pada 17 Oktober 1951, Presiden Soekarno secara resmi menetapkan Bhinneka Tunggal Ika sebagai bagian dari lambang Garuda Pancasila melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 1951.

PP tersebut ditandatangani Presiden Sukarno Tentang Lambang Negara Garuda Pancasila yang di dalamnya mengandung simbolisasi hari kemerdekaan, dasar negara serta semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.

2. Dalam Penjelasan PP Nomor 66 Tahun 1951 Pasal 5, tentang makna semboyan Bhineka Tunggal Ika, disebutkan bahwa perkataan Bhinneka itu ialah gabungan dua perkataan “bhinna” (berbeda) dan “ika” (satu), artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua.

Semboyan ini menggambarkan persatuan atau kesatuan Nusa dan Bangsa Indonesia yang terdiri dari beragam etnis, suku, bahasa, dan agama yang berbeda.

3. Semangat mempersatukan bangsa Indonesia sebagaimana makna pada semboyan Bhinneka Tunggal Ika mulai muncul sejak Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Sidang BPUPKI/PPKI 1945.

Pada sidang BPUPKI, M. Yamin, Bung Karno, dan I Bagus Sugriwa menemukan kalimat di Kitab Sutasoma “Bhinneka Tunggal Ika. Tan Hana Dharma Mangrowa” yang memiliki arti "Walaupun berbeda-beda, tetapi tetap satu jua”.

Semboyan ini menekankan persatuan di tengah keberagaman budaya, suku, agama, dan ras di Indonesia yang selanjutnya menjadi simbol bahwa budaya adalah perekat keberagaman di Indonesia yang mampu menyatukan perbedaan sehingga menjadi fondasi bagi kerukunan bangsa.

(Agustina Wulandari )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement